Sekda Klaten Sebut Perjanjian Kinerja Jadi Tolak Ukur Capaian Perangkat Daerah
Seluruh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Klaten menandatangani perjanjian kinerja dan pakta integritas di Ruang Rapat Setda Kabupaten Klaten, Kamis (15/02/2024).
Penandatanganan tersebut dilakukan mulai dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, kepala bagian hingga kasubbag dan stakeholder eksternal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Jajang Prihono dalam paparannya mengatakan bahwa Forum Perangkat Daerah Setda Kabupaten Klaten merupakan kegiatan dalam rangka memperoleh masukan dan saran dalam rangka penajaman target kinerja, sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran Rancangan Awal Renja Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Ia menuturkan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk menyelaraskan program kegiatan, mempertajam indikator, dan menyelaraskan pendanaan.
“Kegiatan ini sangat baik untuk mengidentifikasi lebih dini permasalahan yang ada dalam merancang program kegiatan di tahun 2025. Tujuan lainnya yaitu untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah, mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah, menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah, menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah,” tuturnya.
Jajang menambahkan isu penting penyelenggaraan tugas fungsi Setda Kabupaten Klaten adalah tata kelola pemerintahan yang ditekankan terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan umum dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Isu-isu penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di Setda Klaten harus kita perhatikan bersama. Dengan adanya hal ini, kita harus bisa dilaksanakan dengan 3E, efesien, efektif dan ekonomis. Sejauh ini, dari tahun ke tahun tren serapannya naik, maka harapannya capain fisik dan lainnya ini bisa terserap 100%,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jajang memaparkan permasalahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi ada beberapa hal. Ia menegaskan segala dinamika regulasi yang ada harus segera diimplementasikan, mengoptimalkan koordinasi lintas perangkat daerah, serta mengevaluasi hasil capaian target.
“Ada beberapa permasalahan terkait pelaksanaan tusi, antara lain : dinamika regulasi/kebijakan dari pemerintah pusat yang sangat cepat dan harus segera dimplementasikan, kurangnya kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik sesuai peraturan perundangan yang berlaku, belum optimalnya koordinasi lintas perangkat daerah yang menyebabkan perbedaan persepsi terhadap suatu kebijakan, kurangnya sumber daya manusia, serta hasil evaluasi capaian target belum dijdikan bahan pertimbangan penyusunan perencanaan tahun berikutnya. Sekecil apapun langkah kita, harus ada landasan hukum yang mengaturnya,” papar Jajang.
Di tahun 2025, prioritas pembangunan Kabupaten Klaten diarahkan pada penguatan investasi dan daya saing potensi ekonomi daerah; pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja; penguatan tata kelola pemerintahan yang balk, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggungjawab dan anti korupsi; penguatan keunggulan dan daya saing sumber daya manusia; dan pemanfaatan infrastruktur yang berkualitas dan pelestralan lingkungan hidup.
“Pembangunan daerah Kabupaten Klaten tahun 2025 ini memiliki tema peningkatkan kemandirian daerah didukung penguatan daya saing ekonomi lokal dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dan untuk Setda Kabupaten Klaten berfokus pada prioritas pembangunan yang ke tiga yaitu penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, jujur, bersih, transparan, bertanggungjawab dan anti korupsi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Klaten juga menyampaikan strategi dan arahan kebijakan Setda Kabupaten Klaten yaitu peningkatan tata kelola administrasi pemerintah dan otonomi daerah; Pelaksanaan reformasi birokrasi dan penyederhanaan organisasi; meningkatkan koordinasi bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat; meningkatkan koordinasi bidang perekonomian dan pembangunan; dan meningkatkan koordinasi bidang penyelenggaraan bidang administrasi umum. ia menekankan para kepala bagian untuk melakukan evaluasi berkala dan mencermati lebih lanjut tusi yang dilakukan.
“Tugas kita sebagai ASN adalah merencanakan dan melaksanakan perencanaan. Ini yang akan kita laksanakan, tidak tabu jika kita mengevaluasi secara berkala. Tidak masalah jika kita koreksi. Semua harus ada argumennya, perhitungannya dan analisanya. Cermati mana yang relevan, mana yang tidak. Sehingga apa yang kita rencanakan ini benar-benar sesuai. Jadi perjanjian kinerja ini bisa kita jadikan tolak ukur untuk capaian perangkat daerah di Kabupaten Klaten,” pungkasnya.
Terakhir dilakukan diskusi dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, Asisten Administrasi Pembangunan dan diikuti OPD serta stakeholder lainnya.
(Dokumentasi Pimpinan Bagian Prokopim Setda Kabupaten Klaten)