BAGIAN ORGANISASI SELENGGARAKAN KEGIATAN FASILITASI PENYUSUNAN KAJIAN AKADEMIS DAN VISITASI PEMBENTUKAN UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA)
Bagian Organisasi Setda Klaten selenggarakan kegiatan fasilitasi penyusunan kajian akademis dan visitasi pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA)
Sebagai tindaklanjut UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah Kabupaten Klaten akan membentuk UPTD PPA pada DISSOSP3APPKB. Pembentukan UPTD PPA dimaksud sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya.
Kegiatan fasilitasi penyusunan kajian akademis dan visitasi merupakan rangkaian tahapan dalam pembentukan UPTD, yang dilaksanakan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah, bersama dengan tim dari Kabupaten Klaten yang di pimpin oleh Asisten Administrasi Umum beranggotakan Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, BAPPEDALITBANG, BKPSDM, BPKPAD dan perangkat daerah teknis yaitu DISSOSP3APPKB.