ASN Pemkab Klaten Ikrar Netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Pada Senin pagi, 11 Desember 2023, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyelenggarakan ikrar netralitas dalam rangka mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan 2024. Acara ini digelar bersamaan dengan apel pagi di Halaman Pendopo Pemkab Klaten. Pembina apel, Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten, Muh Himawan Purnomo, SSTP, MSi, membacakan ikrar yang diikuti oleh seluruh ASN peserta apel.

ASN Pemkab Klaten Ikrar Netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten mengandung empat butir utama. Pertama, menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik, termasuk sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. Kedua, menghindari konflik kepentingan dan tidak terlibat dalam intimidasi terhadap sesama ASN maupun masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.

Butir ketiga menekankan penggunaan media sosial secara bijak, tanpa menyebarkan ujaran kebencian, dan butir keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian. Muh Himawan Purnomo menegaskan bahwa ikrar ini dilaksanakan dengan integritas dan tanggung jawab, bertujuan mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Setelah pembacaan ikrar, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh tiga perwakilan, yaitu Asisten III Setda Klaten Muh Himawan Purnomo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Klaten, Drs H Amin Mustofa, MSi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten, Agus Suprapto, SSos, MSi.

Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, SSTP, MSi, dalam sambutan yang dibacakan oleh Muh Himawan Purnomo, memberikan apresiasi kepada jajaran Pemkab Klaten atas terselenggaranya kegiatan ikrar netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas. Jajang Prihono menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti kesungguhan Pemkab Klaten dalam menegakkan aturan netralitas pada Pemilu dan Pemilihan 2024, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah.

Sekda Klaten juga mengingatkan bahwa netralitas ASN adalah kewajiban mutlak untuk memastikan Pemilu yang jujur dan adil. Dalam konteks ini, ASN diingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dan melibatkan fasilitas jabatan dalam proses kampanye. Muh Himawan Purnomo menegaskan bahwa pelanggaran aturan netralitas dapat berakibat pada sanksi hukuman disiplin sedang hingga berat.

Dengan demikian, ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten dan penandatanganan pakta integritas menjadi langkah nyata dalam mendukung Pemilu dan Pemilihan 2024 yang jujur dan adil. Apel pagi ini, diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 26 camat, dan staf di lingkup Setda Pemkab Klaten, membuktikan komitmen ASN untuk menjaga netralitas demi keberhasilan proses demokrasi di Indonesia.

What's Your Reaction?

like
5
dislike
-1
love
2
funny
4
angry
2
sad
2
wow
10