Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan fungsi PPID :
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Mmengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
- Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
- Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat
*Berdasarkan Keputusan 674/KPTS/M/2015
PPID mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kota Banda Aceh.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat FUngsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Pagelaran Wayang Kulit dalam rangka Hari Jadi ke-220 Klaten dan HUT ke-79 RI
Lapangan Bentangan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari
- 20:00 -
Bimbingan Teknis Terkait Perizinan PLTS Rooftop
Zoom Meeting
- 09:00 -
Sambang Warga Bupati Klaten Tahun 2024
Gedung Serbaguna Ds. Ketandan, Kec. Klaten Utara
- 08:30 -
Temu Teknis Penyuluhan
Pendopo Pemerintah Kab. Klaten
- 09:00 -
Rapat Koordinasi Senin (Tertutup)
Pendopo Pemerintah Kab. Klaten
- 08:00
Popular Posts
-
Pengumuman Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun...
setdaadmin Mar 26, 2025 4402
-
Logo dan Materi Desain Cetak Hari Jadi ke-222 Kabupaten...
setdaadmin Jun 10, 2026 3481
-
Koordinasi APIP dan APH Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan...
setdaadmin Aug 26, 2023 2725
-
Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023...
setdaadmin Oct 17, 2023 2703
-
ASN Pemkab Klaten Ikrar Netralitas dalam Pemilu dan Pemilihan...
setdaadmin Mar 16, 2025 2677
Our Picks
-
Bupati Klaten Raih Penghargaan Outstanding Responsive Regional...
setdaadmin Jul 18, 2026 122
-
Bupati Klaten Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovator Pembangunan...
setdaadmin Jul 16, 2026 0
-
Tingkatkan Kompetensi ASN, Pemkab Klaten Gelar Pelatihan...
setdaadmin Jul 3, 2026 0
-
Bupati Klaten Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Penguatan...
setdaadmin Jun 16, 2026 185
-
Bupati Klaten Dorong Penguatan Kolaborasi TPID untuk Jaga...
setdaadmin Jun 13, 2026 156
Random Posts
Voting Poll
Apakah website ini bermanfaat?
Total Vote: 401
ya sangat membantu
