Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan fungsi PPID :
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Mmengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
- Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
- Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat
*Berdasarkan Keputusan 674/KPTS/M/2015
PPID mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kota Banda Aceh.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat FUngsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Temu Teknis Penyuluhan
Pendopo Pemerintah Kab. Klaten
- 09:00 -
Rapat Koordinasi Senin (Tertutup)
Pendopo Pemerintah Kab. Klaten
- 08:00 -
Video Conference Rakor Pengendalian Inflasi Daerah oleh Kemendagri
Ruang Rapat Utama Gedung B Setda Kab. Klaten
- 08:00 -
Kumpul Bakul Nyawiji Ngudi Rejeki Sareng Ibu Bupati
Pasar Gedhe Klaten
- 11:00 -
Sambang Warga Kecamatan Jatinom Tahun 2023
Balai Desa Bengking, Kec. Jatinom
- 08:00
Popular Posts
-
Bupati Klaten Terima Kunjungan Forwakada Indonesia
setdaadmin Jun 13, 2023 598
-
Asisten Administrasi Umum Hendak Pensiun, Ini Pesan Untuk...
setdaadmin Aug 28, 2023 466
-
Pembinaan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)...
setdaadmin Nov 23, 2023 457
Our Picks
-
Sekda Klaten Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran
setdaadmin Apr 16, 2024 79
-
Semarak Ramadhan, DWP Setda Klaten Gelar Pengajian Bersama
setdaadmin Mar 25, 2024 82
-
Bupati Lantik dan Ambil Sumpah Janji Pejabat Eselon II,...
setdaadmin Mar 20, 2024 97
-
Bupati Klaten Lantik 146 Pejabat Fungsional Pemerintah...
setdaadmin Mar 14, 2024 89
-
Menteri PANRB Berikan Arahan Kepada ASN di Lingkup Pemkab...
setdaadmin Feb 23, 2024 76
Categories
- Berita(39)
Random Posts
Voting Poll
Apakah website ini bermanfaat?
Total Vote: 397
ya sangat membantu