ASN Sekretariat Daerah Klaten Mengikuti Sosialisasi Antikorupsi
Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Klaten mengikuti sosialisasi antikorupsi dan e-learning pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas yang diadakan di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat, 21 Juli 2023. Acara tersebut diikuti sekitar seratus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Setda Klaten.
Sosialisasi antikorupsi menampilkan narasumber Wwarsito Jati pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten yang menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi LSP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warsito Jati membawakan materi sosialisasi pengetahuan korupsi dan integritas.
Dalam paparannya, Warsito Jati mengatakan, ada tiga hal hebat jika Indonesia bebas dari korupsi masing-masing pembangunan berjalan lancar, pendidikan akan maju pesat dan pelayanan kesehatan akan berjalan dengan baik. Kondisi tersebut merupakan perwujudan dari alinea keempat UUD 1945 yang merupakan cita-cita dari didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Warsito Jati, ada 4 fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. “Empat hal tujuan negara tersebut adalah menjadi tujuan akhir dari pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut Warsito Jati menyatakan, cita-cita Bangsa Indonesia harus dipegang teguh oleh semua rakyat Indonesia termasuk jajaran ASN. Pasalnya, empat tujuan negara tersebut tidak pernah bisa terwujud jika korupsi masih merajalela di Indonesia. Maka dari itu, seluruh masyarakat Indonesia utamanya para ASN harus hadir dalam upaya pemberantasan korupsi baik dari kamar-kamar kekuasaan maupun dari rakyat biasa.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Klaten, Hj Surti Hartini, SH, CN pada kesempatan tersebut mengungkapkan, penilaian kinerja tahunan untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Klaten ada sebanyak 17 indikator sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Klaten nomor 9 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah untuk pembayaran TPP. Adapun 17 indikator penilaian kinerja tahunan perangkat daerah tersebut antara lain informasi publik yang diupload di website resmi pemerintah daerah, publikasi kegiatan pemerintah daerah di website resmi dan media sosial (medsos).
Selanjutnya, kata Hj Surti Hartini, kebijakan antikorupsi di internal pemerintah daerah Kabupaten Klaten, sosialisasi kebijakan antikorupsi seperti diseminasi, sosialisasi mandiri, dan e-learning anti korupsi. Kemudian komitmen antikorupsi dengan penandatanganan pakta integritas, kebijakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Lebih lanjut Hj Surti Hartini menjelaskan, indikator lainnya yakni keteladanan yang menjadi agen perubahan dan role model, inovasi yang berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten. Kemudian laporan kekayaan pegawai berupa penyelesaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan adanya pengawasan yang maksimal. Kegiatan sosialisasi antikorupsi dan e-learning pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas bagi ASN Setda Klaten dimulai pukul 09.00 sampai sekitar pukul 10.45 WIB. (*)